PENGERTIAN Kata “warisan” diambil dari Bahasa Arab—Al-miirats—yang artinya perpindahan sesuatu kepada orang atau kaum lain. Bentuk warisan tersebut bisa bermacam-macam, antara lain pusaka, surat wasiat, dan harta. Biasanya dibuat ketika pemilik masih hidup, lalu dibagikan ketika ia meninggal dunia. Dalam istilah fara’id, harta warisan disebut juga tirkah atau peninggalan.Kata ini berarti segala sesuatu yang diwariskan oleh seseorang setelah meninggal dunia.Sementara tirkah dimaknai sebagai harta si mayit sebelum digunakan untuk pemakaman, pelunasan utang, serta wasiatnya.Kalau sudah dikurangi semua itu, artinya harta siap dibagikan (al-irst). Jika wujud warisan tersebut berupa harta, ada dua jenis yang bisa dibagikan kepada ahli waris.Pertama adalah harta bergerak—berupa kendaraan, sertifikat deposito, dan logam mulia.Sebaliknya, kekayaan tidak bergerak berbentuk rumah, tanah, serta utang. DASAR HUKUM peraturan seputar posisi kekayaan seseorang manakala pewaris sudah meninggal du...
Komentar
Posting Komentar