Kitas adalah (Kartu Izin Tinggal Terbatas) untuk Warga Negara Asing (WNA) serta rincian persyaratannya agar layanan profesional Anda semakin lengkap. Apa itu KITAS WNA? KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen resmi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia kepada warga negara asing untuk tinggal di wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Umumnya, KITAS berlaku selama 6 bulan hingga 2 tahun dan dapat diperpanjang. Dokumen ini merupakan persyaratan wajib bagi WNA yang tidak hanya sekadar berkunjung (wisata), tetapi memiliki keperluan spesifik seperti bekerja, investasi, atau penyatuan keluarga. Jenis-Jenis KITAS & Syarat Umum Persyaratan dokumen dapat bervariasi tergantung pada kategori KITAS yang diajukan. Namun, secara umum, dokumen dasar yang harus disiapkan adalah: Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku (minimal 18 bulan untuk permohonan baru). Surat Penjaminan dari Penjamin (Perusahaan atau Perorangan sesuai jenis KITAS). Surat Keter...